> >

Pengacara Mahasiswi Cianjur Minta Penumpang Audi A6 Diperiksa Ulang karena Beri Keterangan Palsu

Hukum | 1 Februari 2023, 10:41 WIB
Nur, penumpang Audi, mobil yang diduga menabrak Selvi Amalia, seorang mahasiswi Unsur hingga meninggal dunia. (Sumber: Tribunnews)

CIANJUR, KOMPAS.TV - Yudi Juanidi, kuasa hukum keluarga mahasiswi Cianjur Selvi Amelia Nuraini yang menjadi korban tabrak lari, meminta polisi memeriksa ulang penumpang Audi A6 bernama Nur.

Yudi mengatakan, pemeriksaan ulang terhadap penumpang Audi A6 tersebut perlu dilakukan karena Nur dianggap telah memberikan keterangan palsu.

Baca Juga: Kompol D Akhirnya Ngaku Penumpang Mobil Audi A6 yang Tabrak Mahasiswi Cianjur Istri Sirinya

Selain itu, kata Yudi, pemeriksaan ulang perlu dilakukan menyusul terbongkarnya hubungan istimewa antara Nur dengan Kompol D.

Karena sebab itulah, Kompol D kemudian ditahan di Tempat Khusus (Patsus) selama 21 hari karena dinilai melanggar kode etik profesi Polri.

"Kita mohon agar Nur itu diperiksa kembali," kata Yudi dikutip dari Tribun Jabar pada Rabu (1/2/2023).

Yudi membeberkan, bahwa ada keterangan yang disampaikan oleh Nur berbeda dengan berita acara pemeriksaan atau BAP terkait dengan peristiwa kecelakaan yang menewaskan Selvi Amalia tersebut.

"Ketika dia jumpa pers dengan beberapa awak media, dirinya menyebutkan tidak melindas (korban)," ujar Yudi.

Baca Juga: Ketika Perselingkuhan Perwira Polda Metro Jaya Terbongkar gara-gara Kecelakaan Mahasiswi di Cianjur

"Namun, tiba-tiba dalam BAP pihak Kepolisian keterangannya berubah, berarti ada satu keterangan yang palsu."

Menurut Yudi, keterangan Nur yang berubah-ubah itu kemungkinan diatur oleh Kompol D, sehingga Nur sempat mengaku bahwa mobil Audi yang ditumpanginya itu tidak menabrak kliennya.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU