Penerbitan Perppu Ciptaker Disebut Jalan Pintas Bermasalah, Pakar: Tak Patuhi Konstitusi
Hukum | 31 Januari 2023, 14:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menyebut pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja sebagai jalan pintas bermasalah yang dipilih pemerintah untuk tetap menjalankan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020.
Feri mengatakan bahwa banyak pihak yang mengkritik UU Cipta Kerja di tahap perencanaan hingga pembahasan.
"Akhirnya dipilih, menurut saya, dipilih jalan paling ringkas dan bermasalah. Jalan yang tidak mematuhi konstitusi dan putusan MK. Jalannya buat aja Perppu, isinya disalin," kata Feri dalam diskusi ALSA Indonesia "Penerbitan Perppu Cipta Kerja: Antara Urgensi dan Legalitas", Senin (30/1/2023).
Menurut Feri, pembentukan undang-undang secara formil harus melibatkan partisipasi publik yang bermakna.
Pembuat UU, kata dia, mestinya menjalankan amanah Mahkamah Konstitusi dengan memenuhi tiga hak publik.
Pertama, hak publik untuk menyampaikan pendapat. Kedua, hak publik untuk diterima pendapatnya oleh pembentuk UU. Ketiga, hak publik untuk mendapatkan jawaban jika haknya ditolak oleh pembuat undang-undang.
Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Ternyata Hapus Syarat Penting Ini, Impor Pangan Jadi Lebih Mudah
Ia menegaskan, pembuat UU mesti menerapkan azas materil maupun formil serta logika pembentukkan peraturan perundang-undangan.
"Uniknya begini, di dalam Perppu (Cipta Kerja) dinyatakan bahwa Perppu ini upaya memperbaiki UU Cipta Kerja," jelasnya.
"Sejak kapan Perppu adalah tahapan perbaikan dari sebuah UU?" sindirnya.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV