> >

Golkar Tolak Usulan Cak Imin untuk Hapus Jabatan Gubernur, Tak Sesuai UU hingga Kurangi Hak Rakyat

Politik | 31 Januari 2023, 08:17 WIB
Ketua DPP Partai Golongan Karya (Golkar) Dave Laksono tolak usulan Cak Imin hapus jabatan gubernur. (Sumber: Golkarpedia)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPP Partai Golongan Karya (Golkar) Dave Laksono menolak usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang ingin hilangkan jabatan gubernur dari struktur pemerintahan. 

"Gimana ceritanya, itu kan ada UU yang mengatur," ujar Dave Laksono, Senin (30/1/2023) dilansir dari Tribunnews.

Ia mengatakan, realisasi dari usulan Cak Imin itu perlu adanya revisi undang-undang, sehingga sangat rumit.

Selain itu, menurut Dave, revisi UU untuk mewujudkan usulan tersebut justru akan mengurangi hak rakyat.

"Masih jauh ya menurut saya, karena mengubah UU itu sebuah tugas yang sangat rumit. Dan ini kan berarti mengurangi hak rakyat," ujarnya.

Ia juga menegaskam bahwa Golkar belum membahas usulan Cak Imin tersebut secara internal.

"Belum ada pembahasan mengenai itu diinternal kami," katanya.

Baca Juga: Kaesang Ingin Masuk Politik, PKB Beri Karpet Merah: Dia Anak Muda yang Potensial dan Populer

Sebelumnya, Cak Imin mengaku ingin agar sistem politik di Indonesia berubah dengan dihilangkannya jabatan gubernur dari struktur pemerintahan.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Tribunnews


TERBARU