Suap PLTU Riau-1, Penyuap Johannes Kotjo Dihukum 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Berita kompas tv | 14 Desember 2018, 09:25 WIBTerdakwa kasus suap proyek PLTU Riau 1, Johannes B Kotjo divonis dua tahun dan 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited ini dinyatakan terbukti memberikan uang senilai Rp 4,7 Miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
Suap kepada Eni Maulani Saragih diberikan terkait kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau 1. Atas putusan hakim ini, terdakwa menyatakan menerima.
Penulis : Desy Hartini Editor : Sadryna-Evanalia
Sumber : Kompas TV