Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Pekan Ini, Agenda Replik dan Duplik
Hukum | 30 Januari 2023, 05:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo cs semakin mendekati babak akhir.
Seperti diketahui, dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua, terdapat lima orang terdakwa yang bakal kembali menjalani persidangan.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Pada pekan ini, terdapat dua agenda yang akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus tersebut, yakni sidang replik dan duplik.
Sidang replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas pembelaan atau pleidoi terdakwa, akan dijalani Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer.
Sementara untuk terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf bakal menjalani sidang duplik atau tanggapan mereka atas replik yang disampaikan jaksa.
Dengan demikian, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf hanya tinggal satu langkah lagi sebelum majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tiga terdakwa tersebut.
Jadwal Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Mengutip dari Tribunnews, sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua akan dimulai pada Senin (30/1/2023).
Di mana pada hari ini, sidang akan digelar untuk terdakwa Putri Candrawathi, dengan agenda replik.
Pada hari yang sama, juga dijadwalkan sidang replik bagi terdakwa Richard Eliezer.
Baca Juga: Kuasa Hukum Eliezer Sebut Pleidoi Sudah Maksimal: Kami Optimistis Keadilan Ada bagi Orang Kecil
Kemudian pada Selasa (31/1/2023), giliran Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti dijelaskan sebelumnya, mereka akan menghadapi sidang duplik.
Tuntutan Jaksa
Sebelumnya jaksa penuntut umum telah membacakan tuntutan bagi kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Terdakwa Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup, terdakwa Richard Eliezer dengan 12 tahun kurungan.
Sementara Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf mendapat tuntutan hukuman pidana penjara selama 8 tahun.
Tuntutan-tuntutan itu kemudian disanggah oleh para terdakwa melalui sidang agenda pembacaan pleidoi.
Secara umum, pleidoi para terdakwa memuat bantahan-bantahan atas kesimpulan jaksa yang tertuang di dalam materi tuntutan.
Pleidoi tiga terdakwa yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf telah mendapat tanggapan jaksa dalam sidang replik yang digelar Jumat (27/1/2023) pekan lalu.
Dalam replik ketiga terdakwa tersebut, tim jaksa menolak pleidoi mereka.
Alasannya, pleidoi dari kubu terdakwa dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
Baca Juga: Hakim Ajukan Permohonan Perpanjangan Masa Penahanan Kedua untuk Ferdy Sambo Cs
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV/Tribunnews