Pakar Hukum Pidana Nilai Tuntutan JPU dalam Kasus Pembunuhan Yosua Tidak Perlu Diubah
Hukum | 28 Januari 2023, 14:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana dari Universitas Tarumanagara, Hery Firmansyah, menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, tidak perlu diubah.
“Menurut saya, itu (tuntutan jaksa) sudah final, sudah tidak ada yang perlu diubah,” tutur Hery dalam dialog Kompas Siang Kompas TV, Sabtu (28/1/2023).
“Masalah perspektif itu dipersilakan masing-masing orang untuk menerimanya, dan peran dari masing-masing orang.”
Menurutnya, jika ada pihak yang memaksa JPU menerima hal-hal yang disampaikan penasihat hukum para terdakwa dan sebaliknya, itu justru bukan proses peradilan yang benar.
Sebab, kata Hery, masing-massing pihak pada hakikatnya akan selalu berseberangan. Satu pihak membuktikan terdakwa bersalah, sedangkan pihak lainnya membuktikan terdakwa tidak bersalah.
Baca Juga: Ini Sejumlah Alasan Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan Sambo, Ricky dan Kuat!
“Malah aneh, karena pada hakikatnya berseberangan. Satunya bagaimana membuktikan kesalahan, satunya bagaimana membuktikan bahwa orang ini tidak punya kesalahan.”
“Kita tidak perlu memaksa perspektif ini harus sama, harus satu frekuensi, tapi yang penting adalah kita menilai akal sehat kita,” tuturnya.
Ia menambahkan, pada awal munculnya kasus ini, disampaikan bahwa yang terjadi adalah tembak-menembak. Namun belakangan terungkap bahwa itu bagian dari skenario.
“Awal skenario ini kan tembak-menembak, tapi kemudian ketika ada satu keterangan, kemudian ada bukti yang ditunjukkan akhirnya terbuka dan pada akhirnya diakui.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV