Jawab Pleidoi Ferdy Sambo, JPU: Keterangan Eliezer Disuruh Tembak Yosua Patut Diyakini Kebenarannya
Hukum | 28 Januari 2023, 05:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan, keterangan saksi mahkota Richard Eliezer yang menyebut dirinya menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo, patut diyakini kebenarannya.
Pernyataan itu disampaikan oleh JPU dalam replik atau jawaban jaksa atas pleidoi terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Adapun poin yang ditanggapi jaksa terkait penasihat hukum Ferdy Sambo yang menyebut keterangan Richard Eliezer untuk menembak Brigadir Yosua harus dikesampingkan oleh majelis hakim.
"Keterangan saksi Richard Eliezer yang mengatakan terdakwa (Ferdy Sambo) menyuruh dan mengatakan 'Woy, kau tembak, kau tembak, cepat! Cepat kau tembak!' adalah yang patut diyakini kebenarannya," kata jaksa.
Pasalnya, kata jaksa, keterangan Richard Eliezer tersebut konsisten mulai dari saat menjadi saksi mahkota hingga pada waktu memberikan keterangan sebagai terdakwa di pengadilan.
Terlebih, keterangan Richard Eliezer saat menjadi saksi diberikan di hadapan persidangan di bawah sumpah.
"Keterangan tersebut konsisten dan tidak berubah-ubah, sehingga keterangannya dapat dibenarkan sebagai fakta hukum," kata jaksa.
Tak hanya itu, keterangan Richard Eliezer soal perintah menembak Brigadir Yosua, kata jaksa, juga selaras dengan bukti-bukti yang ditunjukkan di persidangan.
Baca Juga: JPU Sebut Penasihat Hukum Sambo, Kuat, dan Ricky dari Tim yang Sama: Logika Berpikirnya Tak Rasional
"Bahkan, keterangan tersebut berkesusaian berkenaan penembakan (Brigadir Yosua) dan senjata api yang digunakan, selongsong peluru yang diperlihatkan di hadapan persidangan," tegas jaksa.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV