> >

Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pledoi Ferdy Sambo dan Tetap Beri Hukuman Penjara Seumur Hidup

Hukum | 27 Januari 2023, 17:29 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak pleidoi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Jumat (27/1/2023). (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

"Dua, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada Selasa, 17 Januari 2023."

Sebelumnya dalam pleidoinya, Ferdy Sambo mengungkap sederet alasan untuk mendapatkan vonis seadil-adilnya dari majelis hakim atas tuntutan hukuman seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Sambo menyampaikan beberapa poin pembelaan dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berlangsung pada Selasa (24/1/2023).

Di antaranya, Ferdy Sambo tetap mengaku tidak merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J seperti yang dituduhkan jaksa dalam dakwaan dan tuntutan kepadanya.

Dia juga tetap berkukuh bahwa istrinya, Putri Candrawathi, adalah korban pelecehan Brigadir J saat di rumah Magelang pada 7 Juli 2022.

"Sejak awal saya tidak merencanakan pembunuhan terhadap korban Yosua karena peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi mengingat hancurnya martabat saya juga istri saya yang telah menjadi korban perkosaan," kata Sambo.

Dalam kesempatan itu, dia juga menyampaikan, selama menjalani pemeriksaan, ia telah berupaya untuk menyajikan semua fakta yang diketahuinya.

Baca Juga: Djasman Sebut Tuntutan JPU Sambo Cs Tak Akomodir Mata Publik, Pesan Presiden Jokowi dan Mahfud MD

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU