> >

Faktor Pemberat Tuntutan Hendra Kurniawan: Tak Akui secara Jujur Perbuatannya, Berkilah Cari Alibi

Hukum | 27 Januari 2023, 18:39 WIB
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan, bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Dalam tuntutannya, Jumat (27/1/2023), JPU menilai Hendra tidak mengakui secara jujur perbuatannya. (Sumber: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa Hendra Kurniawan tidak mengakui secara jujur perbuatannya dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal itu menjadi salah satu faktor pemberat tuntutan jaksa terhadap mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri itu yang dituntut tiga tahun penjara.

"(Hal memberatkan) terdakwa tidak mengakui secara jujur perbuatannya di persidangan, masih berkilah dengan mencari alibi yang tidak bisa dibuktikan di persidangan," kata jaksa saat membacakan tuntutan terhadap Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). 

Hal lain yang memberatkan, kata jaksa, eks anak buah Ferdy Sambo itu merupakan perwira tinggi polisi yang sudah berpengalaman puluhan tahun.

Hendra seharusnya sudah memahami dan mengetahui bagaimana tindakan yang semestinya dilakukan polisi terkait peristiwa tindak pidana.

"Terdakwa merupakan seorang Kepala Biro Paminal Propam Polri, yang seharusnya bertugas mengawasi dan menjaga agar anggota Polri berada di jalur yang benar sesuai peraturan perundang-undangan, bukan justru ikut ke dalam suatu tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelas jaksa.

Baca Juga: Obstruction of Justice Brigadir J, Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Bui dan Denda Rp20 Juta

Sementara itu, jaksa menyampaikan satu hal yang meringankan Hendra salah satunya prestasinya di institusi Polri.

"Terdakwa telah bertugas di kepolisian sejak lama, mempunyai prestasi hingga diangkat menjadi Kepala Biro Paminal," ujar jaksa.

Dalam perkaranya, Hendra dituntut tiga tahun bui dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan penjara.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU