> >

Sidang Obstruction of Justice, Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta

Update | 27 Januari 2023, 12:53 WIB
Mantan Sekretaris Pribadi Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sekaligus Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam, Kompol Chuck Putranto menjadi saksi di sidang obstruction of justice terkait kasus kematian Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022). (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Chuck Putranto dituntut bui 2 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Menyatakan Chuck Putranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta, melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum, melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana dakwaan kesatu primer,” kata JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (27/1/2023).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Chuck Putranto dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata JPU dipantau dari Breaking News Kompas TV.

Selain pidana badan, Chuck Putranto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.

JPU menilai Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam itu terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah turut serta melakukan perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Brigadir J Dekati Babak Akhir, Vonis Hakim Selangkah Lagi

Melalui tuntutannya, JPU menilai Chuck Putranto berperan menyimpan dua decoder vital CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga yang berasal dari pos security Duren Tiga dan rumah Kanitreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit.

Chuck menerima decoder tersebut dari pekerja harian lepas Divisi Propam Polri, Ariyanto. Sebelumnya, Ariyanto mendapatkan decoder itu dari Irfan Widyanto.

JPU menilai penguasaan atas decoder CCTV tersebut sebagai barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J merupakan tindakan melanggar hukum.

Chuck, Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU