> >

Hari Ini JPU Sampaikan Replik: Jawab Pleidoi Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal di Persidangan

Update | 27 Januari 2023, 09:02 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo akan menghadapi replik jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang hari ini, Jumat (27/1/2023).

Jaksa akan menjawab nota pembelaan atau pleidoi Sambo, Kuat, dan Ricky pada sidang replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Berdasarkan informasi jadwal sidang di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, tiga terdakwa yakni Ferdy Sambo, Kuat, dan Ricky akan mengikuti persidangan pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama PN Jaksel.

Sebelumnya, pada Selasa (24/1), Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menyampaikan, sidang agenda replik akan dilaksanakan Jumat (27/1).

"Untuk replik kami jadwalkan besok hari Jumat untuk penuntut umum ya, jadi kita akan mulai lagi bahwa sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dari jaksa penuntut umum atas pleidoi penasihat hukum terdakwa dan terdakwa pada hari Jumat," ungkap Wahyu, Selasa (24/1) sebelum menutup sidang.

Baca Juga: Hari Ini Jaksa akan Tuntut 6 Anak Buah Ferdy Sambo soal Kasus Obstruction of Justice

Pada sidang hari Selasa (24/1), Ferdy Sambo membacakan pleidoi atau nota pembelaannya yang berjudul "Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan".

Ferdy Sambo memohon majelis hakim agar memberikan keputusan yang adil berdasarkan hukum dan penilaian yang objektif atas fakta dan bukti yang telah dihadirkan di persidangan. 

Mantan Kadiv Propam Polri itu mengaku tidak merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J sedari awal, karena peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi. 

"Mengingat hancurnya martabat saya, juga istri saya yang telah menjadi korban perkosaan, saya telah menyesali perbuatan saya, meminta maaf dan siap bertanggung jawab sesuai perbuatan dan kesalahan saya," ujar Ferdy Sambo, Selasa (24/1). 

Di sisi lain, terdakwa Kuat Maruf dalam pleidoinya menyatakan dirinya sangat bingung karena dituding terlibat pembunuhan Yosua.

Kuat yang juga ART dari Ferdy Sambo itu bahkan bersumpah dirinya tidak tega melakukan pembunuhan kepada Brigadir J yang pernah menolongnya.

“Demi Allah saya bukan orang sadis, tega, dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang apalagi orang yang saya kenal baik pernah menolong saya,” ucap Kuat Maruf.

Ia pun mengungkapkan, mendiang Brigadir J pernah membantunya membiayai sekolah anaknya saat dirinya tidak bekerja.

Baca Juga: Pleidoi Kuat Maruf: Demi Allah Saya Bukan Orang Sadis, Tega, dan Tidak Punya Hati

Selain itu, terdakwa Ricky Rizal sempat menangis saat membacakan pleidoi karena teringat orangtua, istri, dan anak-anaknya.

Di hadapan majelis hakim, Ricky Rizal menceritakan tentang almarhum ayahnya, perjuangan ibunya sebagai orangtua tunggal, hingga istri dan tiga putri kecilnya.

“Putri pertama saya berusia 7 tahun, dua putri saya masih balita, saya merupakan tulang punggung untuk istri dan ketiga putri saya, berharap Allah selalu memudahkan saya dalam menunaikan kewajiban saya memberikan nafkah kepada keluarga,” kata Ricky Rizal, Selasa (24/1).

Tiga terdakwa tersebut didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 22 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Jaksa menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup bagi Ferdy Sambo. 

Selain itu, untuk terdakwa Ricky dan Kuat, jaksa menuntut majelis hakim untuk memberikan hukuman delapan tahun penjara.

Baca Juga: Pleidoi Ferdy Sambo Diberi Judul: Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU