> >

Rentenir Online Tak Bisa Diblokir tanpa OJK

Kompas bisnis | 12 Desember 2018, 12:05 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengaku sulit mencegah munculnya aplikasi rentenir online dari awal.

Kemenkominfo baru bisa menutup aplikasi rentenir online, setelah ada laporan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Google tidak bisa mengidentifikasi sebuah aplikasi yang menggunakan fasilitas Play Store jika tidak ada laporan permintaan dari otoritas.

Mengutip data lembaga bantuan hukum, lebih dari 1.300 orang melapor, karena merasa dirugikan oleh rentenir online.

Di saat yang bersamaan 89 penyelenggara aplikasi terbukti melanggar. 25 di antaranya merupakan aplikasi yang terdaftar di OJK.

Penulis : Desy Hartini Editor : I-Wayan-Gede-Astaphala

Sumber : Kompas TV


TERBARU