Putri Candrawathi Disebut Pelaku Utama, Eks Jamwas: Terlalu Kecil Tuntutan 8 Tahun Penjara
Hukum | 27 Januari 2023, 05:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi dinilai bisa lebih tinggi dari delapan tahun penjara.
Mantan Plt Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Djasman Mangandar Pandjaitan menjelaskan, jika merujuk dakwaan, Putri Candrawathi termasuk pelaku utama lantaran menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP yang menyatakan "Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan."
Menurut Djasman, terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J tidak lepas dari peran Putri yang memberi tahu Ferdy Sambo atas peristiwa dugaan perkosaan dengan terduga pelaku Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Magelang.
Baca Juga: Putri Candrawathi Minta Dibebaskan dan Dipulihkan Nama Baiknya di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Dengan pertimbangan Putri sebagai pembujuk, maka, sebut Djasman, bisa dikategorikan terdakwa termasuk pelaku utama sebagaimana Pasal 55 ayat (1) ke-2.
Jika hal ini dapat digali lebih dalam oleh jaksa penuntut umum (JPU), maka tuntutan pidana terhadap istri Ferdy Sambo itu bisa lebih tinggi dari delapan tahun penjara.
"Terlalu kecil (8 tahun penjara). Jaksa kurang optimal mengungkap mengenai pembujukannya itu tadi," ujar Djasman di program Rosi KOMPAS TV "Pembunuhan Yosua: Bela Diri Sambo Vs Eliezer", Kamis (26/1/2023).
Lebih lanjut, Djasman menilai tidak salah jika Kejaksaan Agung mengakomodir keinginan masyarakat terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Kesalnya Pengacara Keluarga Yosua pada Tuntutan Putri: Buat Apa 8 Tahun, Bebaskan Saja Sudah!
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV