Pleidoi Ferdy Sambo Bakal Meringankan atau Memberatkan? Ini Kata Pakar Hukum Pidana
Hukum | 27 Januari 2023, 05:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana Hibnu Nugroho memberikan pandangannya mengenai nota pembelaan atau pleidoi Ferdy Sambo yang dibacakannya pada Selasa 24 Januari 2023 lalu.
Dalam program Kompas Petang, Kamis (26/1/2023), Hibnu menjelaskan terkait penilaian pleidoi Ferdy Sambo, apakah sudah cukup untuk memberikan keyakinan kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang meringankan, atau justru memberatkan.
"Kalau kita berpikir diterima, pasti diterima. Sekarang pertanyaannya, apakah pleidoi yang disampaikan itu bisa memberikan suatu terang adanya satu perdebatan di dalam suatu pembuktian," kata dia.
"Apakah pleidoi yang disampaikan itu memberikan keyakinan kepada hakim? Kalau bicara hukum, sudah jelas. Penuntut umum sudah membuktikan, penasihat hukum sudah membuktikan. Nah, keyakinan ini, subjektif hakim," jelasnya.
"Maka kalau kita melihat dari keterangan yang ada, semuanya ada indikasi kebenaran yang sekarang pada titik apakah terjadi perencanaan atau tidak yang terkait dengan objektif tadi."
"Itu yang menjadi titik simpul yang cukup menjadi pertimbangan hakim. Oleh karena itu, kalau terhadap suatu pemidanaan, pasti terbukti," tuturnya.
Baca Juga: Brigjen "Gerilya" di Sidang Sambo, IPW : Memang Ada
Hibnu kemudian memberikan pendapatnya terkait pleidoi Ferdy Sambo, apakah bakal meringankan hukuman, atau justru memberatkan.
Menurutnya, hakim kemungkinan besar bakal menjatuhkan putusan sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum, yakni seumur hidup. Meski begitu, ada pula peluang hukuman yang diberikan bisa lebih rendah.
"Apakah meringankan atau memberatkan? Kayaknya kalau melihat seperti ini, paling berat adalah sama (dengan tuntutan jaksa), yakni seumur hidup. Tapi mudah-mudahan bisa lebih ringan, itu karena kita melihatnya perkembangan hukum itu lebih luas," terangnya.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV