Berkas Kasus Peredaran Gelap Narkoba Teddy Minahasa Cs Dlimpahkan ke Pengadilan
Peristiwa | 26 Januari 2023, 14:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melimpahkan berkas kasus peredaran gelap narkoba yang disangkakan kepada mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu 25 Januari 2023. Begitu pula berkas perkara enam tersangka lainnya.
Dengan begitu, Irjen Teddy Minahasa dan enam orang tersangka lainnya akan segera menjalani sidang perdana. "Tim Jaksa Penuntut Umum sudah siap dengan surat dakwaannya dan hanya menunggu jadwal penetapan sidang dari pengadilan," kata Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Anang Supriatna dalam keterangan resminya, Kamis (26/1/2023).
Keenam berkas perkara yang dilimpahkan ke pengadilan adalah kasus Ajun Komisaris Besar Doddy Prawiranegara, Komisaris Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Baca Juga: Terungkap Irjen Teddy Minahasa Jual Narkoba ke Alex Bonpis Lewat Anak Buah, Begini Alurnya
Berdasarkan laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tercantum perkara Teddy Minahasa bakal disidangkan pada Kamis (2/2/2023), sehari setelah persidangan enam tersangka lain.
Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus peredaran gelap narkoba. Ia diduga sebagai pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram.
Selain nama-nama di atas, tersangka lain adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, dan Mai Siska.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Terungkap, Bandar Narkoba Alex Bonpis Beli Sabu dari Teddy Minahasa
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV