> >

Bantah Isu Perselingkuhan Putri Candrawathi, Penasihat Hukum: Rantai Besi Dimakan Bubuk

Hukum | 25 Januari 2023, 21:23 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi, Rabu (25/1/2023) di PN Jakarta Selatan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat Hukum terdakwa Putri Candrawathi menegaskan isu perselingkuhan yang menerpa kliennya tidak masuk akal. 

Sehingga, kubu Putri pun menyayangkan isu perselingkuhan masuk dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Hal ini disampaikan anggota tim penasihat hukum Putri, Sarmauli Simangunsong, dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Rabu (25/1/2023).

Mulanya, Sarmauli menyinggung pernyataan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada 19 Januari lalu.

Jampidum menyebut isu perselingkuhan kliennya dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat hanyalah bumbu dan tidak akan dibuktikan di persidangan.

"Meskipun tidak ditulis secara eksplisit dalam Surat Tuntutan a quo, namun terdapat pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada konferensi Pers di gedung Jampidum Kejagung, hari Kamis yang pada pokoknya menyatakan bahwa 'isu perselingkuhan hanyalah bumbu dan tidak akan dibuktikan Penuntut Umum dalam perkara a quo'," kata penasihat hukum.

"Kami sangat menyayangkan dicantumkannya isu perselingkuhan dalam Surat Tuntutan a quo ataupun Surat Tuntutan terdakwa lainnya (saksi Kuat Ma’ruf)."

Pasalnya, tuduhan perselingkuhan tersebut yang disampaikan Penuntut Umum, tidak masuk akal dan tidak sesuai pada fakta.

"Rantai besi dimakan bubuk (peribahasa: cerita yang tidak masuk akal, -red), tuduhan tidak masuk akal, yang disampaikan penuntut umum tidak sesuai pada fakta," tegasnya. 

Sarmauli juga mengatakan tudingan tersebut merupakan asumsi yang sangat menyakitkan, serta berdampak sangat buruk kepada Putri, anak-anak dan keluarganya.

Baca Juga: Soal Putri Ganti Baju untuk Skenario Pembunuhan, Penasihat Hukum: Tak Didasari Alat Bukti Sah

"Kesimpulan Penuntut Umum tersebut bersifat asumsi dan tidak berdasarkan fakta persidangan karena hanya bersandar pada hasil pemeriksaan poligraf yang cacat hukum," tegasnya.

Menurut penasihat hukum, Putri menjalani proses tes poligraf dalam keadaan tertekan, di mana saat itu kondisi psikologis dan emosi Putri sedang terguncang karena dipaksa untuk mengingat dan menceritakan kembali peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya.

Sebelumnya Putri Candrawathi, mengaku tudingan perselingkuhan dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat merupakan fitnah yang keji. 

Hal ini disampaikan Putri saat membacakan nota pembelaan atau pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

"Bahkan saya difitnah di luar akal sehat yang tidak berperikemanusiaan, di mana saya diberitakan berselingkuh bukan hanya dengan Yosua, tapi juga dengan Kuat Ma'ruf," ujarnya.

"Sebuah fitnah yang betul-betul keji, tanpa memikirkan dampak bagi anak-anak saya."

Meski demikian, hingga kini Putri tidak pernah membalaskan keburukan apa pun yang dilayangkan kepada dirinya.

Dia mengaku ikhlas dan telah memaafkan pihak-pihak yang berniat tidak baik terhadap dirinya dan keluarga.

Diberitakan, dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Jaksa telah menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman pidana delapan tahun penjara.

Jaksa menilai istri Ferdy Sambo ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Putri dinilai terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Putri Candrawathi Minta Dibebaskan dan Dipulihkan Nama Baiknya di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU