> >

Mayor TNI Terdakwa Mutilasi Papua Divonis Penjara Seumur Hidup, Pihak Korban: Sesuai Harapan

Kriminal | 25 Januari 2023, 15:10 WIB
Hakim Ketua Kolonel Chk Sultan jatuhkan vonis penjara seumur hidup untuk Mayor D, terdakwa kasus mutilasi di Mimika, Papua. (Sumber: Kompas.com)

JAYAPURA, KOMPAS.TV - Mayor (Inf) Helmanto Fransiskus Dakhi terdakwa kasus mutilasi empat warga di Kabupaten Mimika, Papua Tengah divonis hukuman penjara seumur hidup lantaran dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Dia juga dijatuhi hukuman pemecatan dari kesatuan TNI dalam sidang putusan di Pengadilan Militer III-19, Jayapura, Papua, Selasa (24/1/2023) petang.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Sultan. Dalam pembacaan putusan, hakim menilai, Mayor Helmanto terbukti melanggar Pasal 340 junto Pasal 50 UU KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, ditambah pemberhentian dari dinas militer," ujar Sultan, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Komnas HAM Menduga Mutilasi yang Dilakukan Anggota TNI di Mimika Bukan Kejadian Pertama

Adapun hal yang memberatkan dalam pertimbangan putusan bagi terdakwa adalah aksi pembunuhan memberikan dampak psikologis bagi para keluarga korban, tidak berperikemanusiaan, dan merusak citra TNI sebagai pelindung rakyat.

Perbuatan terdakwa juga berdampak merusak soliditas TNI dan rakyat dalam tugas di Papua.

Setelah mendengarkan putusan hakim, Helmanto pun menyatakan tidak menerima vonis penjara seumur hidup dan diberhentikan dari dinas militer. Ia akan berdiskusi dengan penasihat hukum dengan jangka waktu selama tujuh hari.

Gustaf Kawer selaku kuasa hukum para korban, saat ditemui sesuai persidangan, mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim atas terdakwa Helmanto. Ia menilai putusan hakim telah memperhatikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan berbagai aspek lainnya.

”Putusan ini sudah sesuai dengan harapan keluarga korban. Hakim dengan berbagai pertimbangan mampu menentukan adanya keterlibatan terdakwa dalam Pasal 340 KUHP,” kata Gustaf dikutip dari Kompas.id.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com, Kompas.id


TERBARU