Sampaikan Pleidoi, Putri Candrawathi Minta Maaf ke Keluarga Brigadir Yosua, hingga Presiden Jokowi
Hukum | 25 Januari 2023, 15:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdawa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Putri Candrawathi menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah pihak saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi, Rabu (25/1/2023).
Pertama, Putri Candrawathi meminta maaf kepada keluarga almarhum Brigadir Yosua.
Tak hanya permintaan maaf, dia juga turut menyampaikan duka cita atas meninggalnya ajudan sang suami, Ferdy Sambo tersebut.
"Saya ingin menyampaikan harapan tulus saya kepada orang tua almarhum Brigadir Yosua, Bapak dan Ibu Samuel Hutabarat, Saya turut berduka, memohon maaf dan berdoa semoga seluruh keluarga dikuatkan dan diberkati," kata Putri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Selain kepada keluarga Brigadir Yosua, istri Ferdy Sambo ini juga meminta maaf kepada para terdakwa lain dalam kasus tersebut, yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
"Dek Richard dan Keluarga, mohon maaf karena harus melalui semua ini. Dek Ricky dan Om Kuat, beserta keluarga saya memohon maaf dan saya mendoakan Tuhan memberikan kekuatan untuk keluarga Dek Ricky dan Om Kuat," ucapnya.
Tak hanya itu, juga mengutarakan permohonan maafnya kepada para personel Polri yang turut terdampak atas perkara ini.
"Kepada seluruh personel Polri yang terdampak peristiwa ini saya mohon maaf semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa menyertai," ujarnya.
Baca Juga: Bacakan Pleidoi, Putri Candrawathi: Anak Kami Hadapi Kecaman, Cemooh, dan Hinaan yang Keji
Lebih lanjut, dia meminta maaf kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo hingga masyarakat luas.
Pasalnya dia meyakini bahwa kasus yang menjeratnya ini telah menguras perhatian dalam kurun waktu yang cukup panjang.
"Saya juga meminta maaf kepada Bapak Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia, Bapak dan Ibu Kapolri, dan para Bhayangkari serta masyarakat yang terdampak dan menguras perhatian selama proses hukum saya berlangsung," kata Putri.
Diberitakan sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Jaksa menilai istri Ferdy Sambo ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadao Brigadir Yosua.
Putri dinilai terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Dalam perkara ini, Putri didakwa bersama empat orang lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.
Baca Juga: Putri Candrawathi Baca Pleidoi: Saya Dituding Perempuan Tua yang Mengada-ada Tanpa Bisa Melawan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV