> >

Sampaikan Pleidoi, Putri Candrawathi Minta Maaf ke Keluarga Brigadir Yosua, hingga Presiden Jokowi

Hukum | 25 Januari 2023, 15:02 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: FAKHRI FADLURROHMAN)

Pasalnya dia meyakini bahwa kasus yang menjeratnya ini telah menguras perhatian dalam kurun waktu yang cukup panjang.

"Saya juga meminta maaf kepada Bapak Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia, Bapak dan Ibu Kapolri, dan para Bhayangkari serta masyarakat yang terdampak dan menguras perhatian selama proses hukum saya berlangsung," kata Putri. 

Diberitakan sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Jaksa menilai istri Ferdy Sambo ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadao Brigadir Yosua.

Putri dinilai terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata  jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Dalam perkara ini, Putri didakwa bersama empat orang lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal. 

Baca Juga: Putri Candrawathi Baca Pleidoi: Saya Dituding Perempuan Tua yang Mengada-ada Tanpa Bisa Melawan

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU