Ferdy Sambo Minta Dibebaskan dan Nama Baiknya Dipulihkan di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Hukum | 25 Januari 2023, 10:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Ferdy Sambo meminta kepada majelis hakim agar dibebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Selain minta dibebaskan, mantan Kadiv Propam Polri itu juga turut meminta kepada majelis hakim agar nama baiknya dipulihkan.
Baca Juga: Kutip Dua Ayat Alkitab, Ferdy Sambo Akhiri Pleidoi Minta Keadilan Hakim
Demikian permintaan Ferdy Sambo tersebut disampaikan oleh pengacaranya Arman Hanis.
Arman menyampaikan nota pembelaan kliennya dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Dalam pernyataannya, Arman mengatakan bahwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.
"Satu, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider," kata Arman.
Baca Juga: Ferdy Sambo Menderita, Saksikan Dirinya Dieksekusi Mati dalam Video Viral
Setelah itu, Arman meminta agar hakim menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya yang sudah dilayangkan pada minggu lalu.
Adapun jaksa menuntut Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.
Namun, Arman meminta agar Ferdy Sambo dibebaskan dari segala dakwaan jaksa.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV