Pakar Hukum Nilai Pleidoi Ferdy Sambo Belum Bisa Yakinkan Hakim soal Tak Ada Perencanaan Pembunuhan
Hukum | 25 Januari 2023, 06:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Nota pembelaan atau pleidoi Ferdy Sambo dinilai belum bisa meyakinkan hakim bahwa tidak ada perencanaan dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam pleidoinya, Sambo menekankan tidak ada perencanaan dalam penembakan Brigadir J. Ia tetap bersikeras tidak memerintahkan Richard Eliezer untuk tembak, tetapi hajar.
Pakar Hukum Pidana Aan Widianto menilai, pernyataan Ferdy Sambo mengenai perintah "hajar" dan emosi karena harkat dan martabatnya terinjak-injak oleh Brigadir J dalam nota pembelaannya, ingin meyakinkan hakim tidak ada pembunuhan berencana dalam perkara tersebut.
Menurut Aan, Sambo ingin menegaskan penembakan tersebut adalah hal spontan karena emosi.
Baca Juga: Dalam Nota Pembelaannya, Kuat Ma'ruf Klaim Tak Tahu Rencana Pembunuhan Yosua
Selain itu Sambo juga ingin membebankan kematian Yosua kepada Richard Eliezer dengan membantah perintah tembak dan meminta Richard berhenti menembak.
"Tapi ada kontradiktif, misalnya ada perintah untuk mengisi magasin. Ini kan tidak mungkin hajar dengan cara mengisi magasin. Ini yang cukup kontradiktif," ujar Aan di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (24/1/2023).
Aan menambahkan dalam nota pembelaannya Sambo juga mengarahkan penembakan Brigadir J kepada Richard Eliezer sebagai eksekutor.
Hal itu bisa terlihat saat Sambo menekankan ada perintah berhenti agar Richard menghentikan tembakan ke arah Brigadir J.
Baca Juga: Tanggapi Pledoi Sambo, Mansur Febrian: Sambo Baper pada Orang yang Menyuarakan Keadilan
Namun Aan menilai hakim memiliki keyakinan sendiri yang didasari bukti uji balistik dan keterangan saksi lainnya terkait perintah Sambo kepada Richard saat perisitwa penembakan di rumah dinas Duren Tiga.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV