> >

Ketua Komisi II: Isu Perpanjangan Jabatan Kades, Jangan Dikaitkan dengan Jabatan Presiden, Jauhlah

Politik | 24 Januari 2023, 12:41 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung (Sumber: kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia meminta publik untuk tak mengaitkan isu perpanjangan periode kepala desa (kades) dengan perpanjangan jabatan presiden. 

Sebab perpanjangan masa jabatan Presiden RI diatur dalam UUD 1945. Sementara untuk kades diatur dalam undang-undang yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

Baca Juga: Apdesi Minta Masa Jabatan Kades Sampai 27 Tahun atau 3 Periode

"Kalau jabatan presiden, kita bicara soal amendemen UUD 1945. Jadi, saya kira enggak ada kaitannya, jauhlah," kata Doli seperti dikutip dari Antara, Senin (23/1/2023). 

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, Komisi II DPR RI sejak dilantik pada 2019 lalu telah bertekad ingin melakukan revisi terhadap UU Desa.

Komisi II, lanjutnya, juga telah memasukkan revisi UU Desa dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI Periode 2019-2024.

"Kami ngusulinnya sudah lama lho usulan revisi undang-undang itu. Nah, kenapa didesak sudah memasuki tahapan pemilu dan dikaitkan dengan isu perpanjangan? Itu menurut saya harus diluruskan," katanya.

Namun, proses revisi terhadap UU Desa tidak serta merta dapat dilakukan karena harus mencapai kesepakatan dulu dengan pemerintah.

"Jadi, sebetulnya kami menunggu dari pemerintah kapan kami akan merasa penting perlu membahas revisi undang-undang ini, kalau kami sudah siap," ucapnya.

Sebelumnya, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) berharap agar masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dan dapat menjabat maksimal 3 periode atau 27 tahun.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU