Ferdy Sambo Jalani Sidang Pembelaan Hari Ini, Lawan Jaksa Usai Dituntut Penjara Seumur Hidup
Hukum | 24 Januari 2023, 08:10 WIBPara terdakwa dinilai jaksa penuntut umum atau JPU terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Ketua IPW Ungkap Sosok Jenderal Pimpin Gerilya Ringankan Vonis Ferdy Sambo: Eks Satgasus Merah Putih
Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023). Kuat dituntut pidana penjara 8 tahun.
Setelah itu, giliran Ricky Rizal atau Bripka RR yang juga dituntut oleh jaksa dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Kemudian terdakwa Ferdy Sambo sebagai pelaku dituntut jaksa dengan hukuman pidana penjara selama seumur hidup.
Lalu, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut pidana penjara selama 8 tahun. Terakhir, Richard Eliezer atau Bharada E dituntut pidana penjara selama 12 tahun.
Baca Juga: Soal Gerakan Bawah Tanah Ringankan Vonis Sambo, KY: Statement Mahfud MD Bisa Dipertanggungjawabkan
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV