Hari Ini Vaksin Booster Kedua Covid-19 Mulai Diberikan: Perhatikan Aturan, Syarat, dan Jenisnya
Kesehatan | 24 Januari 2023, 06:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai hari ini, Selasa (24/1/2023) vaksin Covid-19 untuk booster kedua mulai diberikan untuk masyarakat Indonesia.
Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan Muhammad Syahril, masyarakat usia 18 tahun ke atas sudah dapat melakukan vaksinasi booster kedua tanpa menunggu tiket atau undangan.
"Untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu pcare dan peduli lindungi disiapkan," kata Syahril, Sabtu (21/1/2023) dilansir dari situs resmi Kementerian Kesehatan (Kemkes) RI.
Aturan vaksin booster kedua untuk dewasa ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum, yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemkes RI pada 20 Januari 2023.
Baca Juga: Vaksinasi Covid Booster Kedua untuk Umum Dimulai 24 Januari 2023, Kemenkes: Stok Vaksin Cukup
Vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua diberikan dalam jarak waktu enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama. Selain itu, vaksinasi harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang memang belum divaksinasi ataupun vaksinasinya belum lengkap, agar secepatnya dilengkapi. Jangan menunda dan jangan pilih-pilih vaksin, karena vaksinasi terbaik adalah vaksinasi yang dilakukan sekarang juga,” kata Syahril.
Jenis Vaksin
Vaksinasi booster kedua menggunakan vaksin Covid-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.
Baca Juga: Daftar Vaksin Covid-19 Booster Kedua untuk Umum, Kombinasi, dan Dosisnya
Berikut ini berbagai kombinasi jenis vaksin yang dapat digunakan untuk vaksinasi booster kedua:
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kementerian Kesehatan