Tidak Semua WNI di Luar Negeri Bisa Terdaftar sebagai Pemilih di Pemilu, Kemlu Jelaskan Penyebabnya
Rumah pemilu | 23 Januari 2023, 14:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tidak seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri bisa terdaftar sebagai pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Staf Ahli Menteri Luar Negeri bidang Hubungan Antarlembaga, Muhsin Syihab, menyebut ada sejumlah WNI yang terkendala pada dokumen kependudukan dan imigrasi.
"Kalau misalnya kita bicara undocumented, khususnya pekerja migran Indonesia itu tidak bisa dipisahkan dari proses keberangkatan mereka di luar negeri," ujarnya dalam diskusi virtual bertajuk ‘Persiapan, Tingkat Partisipasi, dan Tantangan Pemilu 2024 di Luar Negeri’ dikutip Kompas.com, Senin (23/1/2023).
Dalam sudut pandang pemerintah, untuk terdaftar sebagai pemilih, pertama-tama WNI harus mempunyai dokumen kependudukan dan imigrasi yang jelas.
Hal ini menimbulkan persoalan bagi WNI yang berstatus "undocumented" karena berbagai sebab di mancanegara.
Baca Juga: Dear Para Pengelola Lembaga Survei, Bawaslu Ingatkan Hal Ini Jelang Pemilu 2024: Jangan Ada Tendensi
Oleh sebab itu, kata dia, untuk menjangkau mereka perlu dilakukan kerja sama dengan semua pihak. Baik BP2MI, Kantor Imigrasi, Kemenaker dan tentunya perwakilan RI.
Keterbatasan jumlah Panitia Pendaftaran Pemilih Luar Negeri, kata Muhsin, membuat kerja Kemlu untuk mendata WNI di setiap perwakilan RI di luar negeri tidak mudah.
Secara mekanisme, akibat kendala ini, Kemlu terpaksa hanya dapat mengandalkan para WNI yang berstatus undocumented melakukan lapor diri ke kantor-kantor perwakilan RI di negaranya masing-masing.
"Walaupun kami mencoba menjangkau dengan berbagai cara, kalau hanya mengandalkan perwakilan RI ini terus terang akan sangat sulit," kata Muhsin.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.com