> >

Dituntut 12 Tahun Penjara, Richard Eliezer Optimistis Masih Ada Keadilan

Hukum | 22 Januari 2023, 20:44 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer, saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). (Sumber: KOMPAS/IVAN DWI KURNIA PUTRA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, mengaku optimistis masih ada keadilan bagi dirinya setelah dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa. 

Hal ini disampaikan kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy, dalam program Kompas Petang Kompas TV, Minggu (22/1/2023). 

"Dia (Eliezer) sampaikan kepada saya tetap optimistis dan berdoa, kita yakin bahwa kebenaran, keadilan itu ada," kata Ronny.

Senada dengan Eliezer, Ronny menyebut tim kuasa hukum pun selalu berdoa dan menyerahkan putusan terhadap kliennya kepada majelis hakim.

Ronny dan tim kuasa hukum Eliezer, percaya keadilan akan tetap ada bagi klien mereka.

"Kita berdoa dan serahkan kepada majelis hakim sebagai wakil Tuhan, kami percaya bahwa proses persidangan berkeadilan bagi Richard Eliezer," jelasnya.

Seperti diketahui, terdakwa Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara atas kasus tewasnya Brigadir Yosua.

Adapun tuntutan terhadap Eliezer dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 12 tahun agar perintah tetap ditahan," kata jaksa. 

Baca Juga: Tuntutan Ferdy Sambo Dinilai Janggal, Pakar: Jika Tak Ada Hal Meringankan, Harusnya Hukuman Mati

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU