Kronologi Jemaah Umrah Sulsel Dituding Lecehkan Perempuan di Mekkah hingga Divonis Dua Tahun Penjara
Hukum | 22 Januari 2023, 15:05 WIBJEDDAH, KOMPAS.TV - Jemaah umrah asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial MS (26), divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Arab Saudi dalam kasus pelecehan di Mekkah.
Humas Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel Mawardi Siradj membenarkan ada seorang jemaah umrah asal Pangkep yang dihukum penjara dua tahun di Arab Saudi.
"Saya tidak bisa terlalu berkomentar terkait itu. Tapi silakan dengarkan rekaman suara Juru bicara Konjen RI di Jeddah Ajad Sudrajad saat melakukan klarifikasi terkait kasus tersebut," katanya, Minggu (22/1/2023), dilansir Kompas.com.
Agen umrah yang membawa jemaah tersebut pun menerangkan kronologi kejadian yang menimpa MS.
Direktur Utama PT Annimah Bulaeng Wisata Nimawaty Natsir mengatakan pada Kamis, 10 November 2022 lalu, MS bersama rombongan keluarganya sedang melaksanakan tawaf dan hendak mencium hajar aswad di sekitar Ka'bah.
Tiba-tiba dua polisi mengamankan MS dengan tuduhan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan Lebanon di dekat Ka'bah.
"Kami selaku pihak biro perjalanan (travel) telah melakukan segala upaya guna mendampingi sepenuhnya juga melakukan koordinasi bersama dengan pihak Muassasah yang bertanggung jawab di Saudi Arabia," kata Nimawaty, seperti dilansir Kompas.com, Minggu.
Baca Juga: Kemenag: Usulan BPIH 2023 Sudah Perhitungkan Penurunan Paket Layanan Haji dari Pemerintah Arab Saudi
Juru bicara Konjen RI di Jeddah, Ajad Sudrajad, menjelaskan, hakim mendasarkan putusannya pada keterangan korban dan dua petugas keamanan Arab Saudi di Masjidil Haram.
Berdasarkan kesaksian polisi Arab Saudi, MS melakukan pelecehan seksual terhadap orang yang sedang tawaf dengan cara menempelkan badannya ke belakang.
"Ada satu korban warga Lebanon. Dia tempelkan badannya dan memegang dada korban sehingga perempuan itu menjerit dan ditangkaplah," tutur Ajad, seperti dilansir Kompas.com, Minggu.
Ajad mengatakan, MS mengakui peristiwa yang dituduhkan kepadanya, sehingga hal itu memperberat hukumannya.
"Walaupun dalam persidangan dua hari lalu yang dituduhkan jaksa itu dia bantah tidak benar dan keterangan dua saksi juga tidak benar. Namun, hakim tidak mempertimbangkan itu karena sudah ada pengakuan sebelum," ucapnya.
Ia menerangkan, hakim menjatuhkan vonis penjara selama dua tahun dan denda 50 ribu riyal serta diberitakan di media lokal yang biayanya dibebankan kepada terdakwa.
Baca Juga: Tips dan Cara Ajukan Permohonan Paspor Haji dan Umroh, Tanpa Perlu ke Kantor Imigrasi
Senada, Nimawaty juga mengatakan putusan Pengadilan Arab Saudi menetapkan MS terbukti bersalah.
"Dan terdakwa mengakui pada saat investigasi benar telah melakukan pelecehan seksual dan diperkuat dengan dua saksi petugas keamanan yang melihat secara langsung kejadian tersebut. Sehingga hakim menetapkan terdakwa divonis selama dua tahun penjara dan denda sejumlah 50.000 riyal serta diberitakan di surat kabar lokal Mekkah dengan biaya ditanggung oleh terdakwa," jelasnya.
KOMPAS.TV telah berusaha menghubungi Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha terkait kasus WNI terjerat kasus pelecehan di Mekkah itu.
Akan tetapi, hingga berita ini ditulis, Minggu (22/1), Judha belum memberikan informasi mengenai langkah Pemerintah Indonesia terkait kasus yang menyebabkan MS divonis dua tahun penjara di Arab Saudi.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Kompas.com