Juru Bicara MA Tanggapi Mahfud MD Soal Isu 'Gerakan Bawah Tanah' Vonis Ferdy Sambo
Update | 22 Januari 2023, 14:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak Mahkamah Agung (MA) menanggapi isu adanya gerakan bawah tanah yang mencoba mengintervensi putusan hakim terhadap Ferdy Sambo, terdakwa dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Juru Bicara MA, Andi Samsan meminta masyarakat memercayakan putusan kasus dugaan pembunuhan yang menjerat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut kepada majelis hakim.
Andi Samsan yakin, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara itu bakal menjaga independensinya dalam memutuskan perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.
"Terlepas ada atau tidaknya gerakan itu, kami percaya bahwa hakim yang menangani perkara tersebut tentu akan tetap menjaga independensinya untuk tidak terpengaruh dari intervensi dimaksud," kata Andi Samsan kepada Kompas.com, Minggu (22/1/2023).
Baca Juga: Dugaan Gerakan "Bawah Tanah" Pengaruhi Vonis Sambo, Mahfud MD: Ada Upaya Ingin Sambo Dibebaskan!
Meski demikian, ia mengaku pihaknya belum mendapatkan informasi adanya 'gerakan bawah tanah' yang disebut akan mempengaruhi vonis terhadap Ferdy Sambo.
"Kami belum tahu kalau ada upaya atau gerakan yang mau mengintervensi terhadap majelis hakim dalam menjatuhkan vonis dalam perkara FS (Ferdy Sambo)," kata Andi Samsan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku mengendus "gerakan bawah tanah" yang mencoba memengaruhi putusan atau vonis terhadap Ferdy Sambo cs.
Mahfud menyebut gerakan itu sebagai gerilya, ada yang meminta Ferdy Sambo dihukum berat, ada juga yang meminta eks Kadiv Propam itu dibebaskan.
"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.com