> >

Gerakan Bawah Tanah untuk Ferdy Sambo Bebas, Mantan Kepala BAIS Sebut Ada Indikasi

Hukum | 21 Januari 2023, 19:10 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo beberapa kali memejamkan mata sambil sedikit tertunduk saat jaksa penuntut umum membacakan tuntutan dalam sidang kasus Brigadir J, Selasa (17/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dugaan gerakan bawah tanah bakal memengaruhi vonis Ferdy Sambo menjadi perbincangan setelah Menko Polhukan Mahfud MD melontarkan pernyataannya. Mahfud menyebutkan ada gerakan yang ingin Ferdy Sambo divonis bebas atau mendapat tuntutan bebas, namun ia tetap meyakini kejaksaan independen.

Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) Soleman Ponto tidak menampik pernyataan Mahfud MD tersebut. Ia melihat ada indikasi gerakan bawah tanah yang berupaya memengaruhi independensi jaksa.

Menurut Soleman sejak awal jaksa dengan kesungguhan memunculkan semua ahli untuk membuktikan unsur-unsur dalam Pasal 340 KUHP terpenuhi. Dalam uraian jaksa pun disebutkan semua unsur terpenuhi dan tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Soal Dugaan Gerilya Ringankan Vonis Sambo, IPW: Diduga Sudah ada "Deal" Pengaruhi Hukuman Sambo

“Tapi dalam tuntutannya, justru tidak maksimal, padahal semua unsur sudah terpenuhi,” ujarnya, Sabtu (21/1/2023).

Ia menilai, jika sejak awal ingin menuntut hukuman seumur hidup, maka seharusnya ada satu hal yang disebut untuk meringankan tuntutan hukuman Ferdy Sambo, misal, masa dinas sekian lama dan berbakti tanpa cacat.

Gerakan bawah tanah untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo dilihatnya sebagai bentuk lobi. Lobi adalah hak setiap orang, namun semua berbalik lagi kepada kejaksaan.

Baca Juga: Bicara Soal Isu Gerilya Ringankan Hukuman Sambo, Mahfud MD: Sebut ke Saya Siapa Orangnya

“Apakah upaya itu memengaruhi kejasaan atau tidak, independensi jaksa sedang diuji,” ucapnya.

Seperti yang diketahui dalam sidang pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan ini dianggap tidak sesuai dengan ekspektasi masyarakat yang mengikuti persidangan yang mengira Sambo akan dituntut hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHP.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU