Vaksin Covid-19 Booster Kedua bagi Masyarakat Umum Sudah Bisa Didapatkan, Tak Perlu Undangan
Kesehatan | 21 Januari 2023, 15:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat umum kini sudah bisa mendapatkan vaksin Covid-19 booster kedua tanpa perlu menunggu tiket atau undangan.
Hal ini dilakukan mempercepat vaksinasi sekaligus meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari Covid-19.
“Dalam satu sampai dua minggu ke depan, masyarakat usia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket/undangan. Untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu Pcare dan Peduli Lindungi disiapkan,” ungkap juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Muhammad Syahril di Jakarta, seperti dilansir laman Kemenkes, Jumat (20/1/2023).
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum, yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes pada Jumat.
Vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua dapat diberikan kepada semua masyarakat umum yang berusia 18 tahun ke atas, mulai Selasa (24/1/2023) depan.
Adapun jenis vaksin yang dapat digunakan adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.
Baca Juga: Epidemiolog Ungkap Penyebab Covid-19 Mengganas di Jepang dan China: Durasi dan Cakupan Vaksinasi
Vaksin Covid-19 dosis booster kedua diberikan dengan jarak waktu enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.
Dr. Syahril mengatakan vaksinasi harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.
Dia juga mengajak masyarakat yang belum mendapatkan vaksin maupun yang belum melengkapi dosis primer juga booster, segera mengikuti vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi terdekat.
Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV