> >

DPR dan YLBHI Tagih Tindak Lanjut Jokowi soal Pengakuan dan Penyesalan Pelanggaran HAM

Hukum | 21 Januari 2023, 06:30 WIB
Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Mugiyanto dan Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur di program Dua Arah KOMPAS TV, Jumat (20/1/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR menagih janji Presiden Joko Widodo terkait penuntasan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di masa lalu. Sedangkan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mempertanyakan pelanggaran HAM mana yang diakui dan disesali oleh pemerintah.

Anggota Komisi III DPR Taufik Basari menjelaskan, jika sudah ada pengakuan dari pemerintah, maka langkah selanjutnya adalah kewajiban negara kepada korban atau keluarga korban dan keadilan bagi korban.

"Pengakuan ini menjadi penting, kalau tidak pernah diakui, maka tidak ada langkah berikutnya. Jadi ini membuka pintu masuk ke langkah berikutnya," ujar Taufik di program Dua Arah "Pelanggaran HAM Cukup Diakui dan Disesali" di Kompas TV, Jumat (20/1/2023).

Di kesempatan yang sama, Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menilai pengakuan pemerintah perlu diperdalam lagi.

Baca Juga: Jokowi Ungkap Ada 12 Pelanggaran Ham di Indonesia Sejak Orde Baru Hingga Reformasi!

Seperti kasus pelanggaran HAM tahun 1965, perkara apa yang diakui dan disesali oleh Presiden Jokowi. 

Seharusnya, pengakuan pemerintah dibarengi dengan mengungkap kasus pelanggaran HAM. Hal ini agar tidak terjadi kesalahan persepsi antara pengakuan Presiden dengan perkara pelanggaran HAM yang diketahui masyarakat. 

"Jangan sampai publik dan Presiden jadi salah paham, dan kita menerka-nerka pelanggaran HAM apa yang diakui oleh pemerintah," ujar Isnur. 

Isnur menambahkan, jika pemerintah mengakui adanya pelanggaran HAM masa lalu, maka perlu ada tindakan nyata. 

Baca Juga: Korban Tragedi Kanjuruhan Datangi Komnas HAM, Adukan Penyelidikan Kanjuruhan Tak Kunjung Tuntas!

Namun anehnya, imbuhnya, pemerintah mengakui ada pelanggaran HAM akan tetapi terduga pelaku pelanggaran HAM masih ada di lingkaran Presiden. Ada yang menjadi menteri, bahkan dewan pertimbangan presiden (watimpres), sebutnya.

"Jadi pertanyaan besar apakah pengakuan ini serius apa tidak," ujar Isnur.

Sementara itu, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Mugiyanto menegaskan sikap pemerintah tidak sebatas mengakui dan menyesalkan. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU