Mau Jadi Saksi Meringankan Hendra dan Agus, Eks Wakapolri Oegroseno: Mereka Dulu Anak Buah Saya
Hukum | 20 Januari 2023, 23:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menjadi saksi meringankan untuk dua terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023).
Kedua terdakwa tersebut yakni eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria.
Oegroseno mengungkapkan alasannya bersedia menjadi saksi a de charge atau yang meringankan dakwaan bagi Hendra dan Agus.
Menurut penjelasannya, hal itu dikarenakan kedua terdakwa merupakan bekas anak buahnya saat dirinya menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Hal itu disampaikan Oegroseno seusai menjadi saksi di sidang lanjutan Hendra dan Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023).
"Kebetulan saya mantan Kadiv Propam dan saya ikuti perkembangan kasus ini. Jadi mudah-mudahan peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi. Mereka-mereka ini dulu anak buah saya, berarti pernah bersama-sama saya membangun Propam," kata Oegroseno.
Oegroseno menyebut, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria pernah bersama-sama membangun Divisi Propam.
Baca Juga: Ahli Meringankan Hendra Jelaskan Tanggung Jawab Pejabat Pemberi Perintah
Lebih lanjut, Oegroseno menyinggung terkait dirinya yang pernah melakukan pembinaan sumber daya manusia (SDM) saat bertugas di divisi Propam Polri.
Dia berharap, keterangannya juga bisa menjernihkan dan tidak ada kesimpangsiuran pendapat apa pun dalam penanganan kasus yang menjerat Hendra dan Agus tersebut.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV