Kasus Obstruction of Justice, Arif Rachman bakal Hadapi Sidang Tuntutan Pekan Depan
Hukum | 20 Januari 2023, 21:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Arif Rachman Arifin, akan menghadapi sidang tuntutan pada pekan depan.
Hal ini disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum menutup sidang lanjutan pada hari ini, Jumat (20/1/2023).
Hakim Ketua Ahmad Suhel mengungkapkan kepada jaksa penunutut umum (JPU) bahwa sidang tuntutan kepada Arif Rachman bakal digelar pada Jumat (27/1/2023) pekan depan.
Dengan demikian, hakim memberikan waktu satu minggu kepada jaksa untuk menyusun berkas tuntutan terhadap Arif Rachman.
"Tinggal tuntutan, Jumat (pekan depan) ya?" tanya hakim.
"Siap," jawab jaksa.
"Siap kejaksaan itu beda dengan siap kepolisian maupun TNI. Artinya di tanggal 27 (Januari 2023) apapun bentuknya saudara harus siap tuntutan," kata hakim.
"Siap, majelis," timpal jaksa.
"Baik kita akan buka kembali sidang ini pada jumat depan tanggal 27 Januari dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum," tegas hakim.
Dalam kesempatan itu, hakim Suhel juga sempat menyinggung perihal jadwal sidang pembacaan tuntutan bagi terdakwa lainnya, yakni mantan Karo Paminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Paminal Divpropam Polri Agus Nurpatria.
Baca Juga: Jadi Saksi Meringankan Arif Rachman, Ahli Jelaskan soal Akses Hardisk di Laptop Patah
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV