Jadi Saksi Meringankan Arif Rachman, Ahli Jelaskan soal Akses Hardisk di Laptop Patah
Hukum | 20 Januari 2023, 19:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli komputer forensik Setyadi Yazid menjelaskan terkait akses hardisk di laptop yang sudah patah.
Menurut penjelasannya, hardisk atau perangkat keras penyimpan data digital, masih bisa terbaca meski laptopnya sudah rusak.
Hal ini disampaikan Setyadi saat menjadi saksi yang meringankan terdakwa Arif Rachman di sidang lanjutan obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Jumat (20/1/2023).
Mulanya, tim kuasa hukum Arif Rachman menanyakan kepada Setyadi bagaimana cara mengakes hardisk di laptop yang sudah dipatahkan hingga membuat motherboard patah.
"Kalau misalkan 'patah-patahin laptop saya', yang akhirnya berakibat motherboard terpatah tetapi tidak merusak atau mematahkan isi hardisk, misalkan meskipun hardisk itu dedicated, apakah saya tetap bisa akses hardisk tadi?" tanya kuasa hukum Arif Rachman.
Setyadi pun mengatakan, selama tidak rusak, maka hardisk tetap bisa diakses dengan komputer lain demi bisa membaca data-data di dalamnya.
"Biasanya kalau dia dalam keadaan mati lalu dipatahkan laptopnya, maka hardisk-nya nggak akan berubah," kata Setyadi.
Pasalnya, hardisk memiliki case atau pelindung yang lebih kuat daripada luarnya sehingga lebih tahan.
"Nah, mengaksesnya memang harus dengan komputer lain," ujar Setyadi.
"Hardisk itu dikeluarkan dan dilacak dengan komputer lain," imbuhnya.
"Enggak harus dengan merek yang sama?" tanya kuasa hukum Arif Rachman.
"Tidak harus," sahut Setyadi.
Baca Juga: Momen Hakim Tegur Posisi Duduk Ahli Kubu Arif Rachman: Jangan Goyangkan Kaki
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV