LPSK: JPU Jangan Lupa Tuntutan Mewakili Korban, Keluarga Brigadir J Sudah Maafkan Richard Eliezer
Hukum | 20 Januari 2023, 12:56 WIBMaka itu, sambung Edwin Partogi, jika Kejaksaan Agung mengatakan perihal justice collaborator mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Baca Juga: Albert Aries: Tuntutan JPU untuk Richard Eliezer Seolah Menjawab Pernyataan Ferdy Sambo
Perlu diketahui, bahwa SEMA itu merujuk pada pasal 10 di UU 13 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. Selain itu, lanjut Edwin, sifat SEMA tidak pengikat penyidik dan Jaksa Penuntut Umum serta tidak masuk dalam hirarki perundang-undangan.
“Kenapa dibuat SEMA oleh Mahkamah Agung, SEMA itu untuk kepentingan pengadilan karena ditujukan di kepala suratnya, kepada Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Negeri seluruh Indonesia,” kata Edwin Partogi.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV