> >

Round-Up: Kendaraan Taktis Tabrak Motor, Alasan Tuntutan 12 Tahun Eliezer, Hercules Diperiksa KPK

Update | 20 Januari 2023, 06:00 WIB
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E memberikan salam ke arah wartawan sebelum persidangan dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut ini tiga berita di Kompas.TV yang menjadi perhatian sepanjang Kamis (19/1/2023) kemarin:

1. Viral kendaraan taktis tabrak pemotor

Sebuah video yang menunjukkan kendaraan taktis komodo milik Kostrad menabrak seorang pemotor di Jalan Veteran, Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (18/1/2023) viral di media sosial.

Di dalam video tersebut, kendaraan taktis 'komodo' itu menabrak motor yang dikendarai seorang perempuan dan seorang anak tanpa mengenakan helm.

Akibat kecelakaan tersebut, perempuan pengendara motor meninggal dunia di tempat, sedangkan sang anak selamat.

Berdasarkan keterangan saksi mata, mobil taktis komodo sudah dua kali mengklakson pengendara motor, namun bukannya menepi ke sisi kiri, pengendara motor justru tiba-tiba mengarahkan motornya ke kanan.

Saksi menduga pengendara motor menghindari lubang di sisi kiri jalan tersebut, sehingga tertabrak kendaraan taktis 'komodo' yang melaju tepat di belakangnya.

Baca Juga: Ahli Pidana: Idealnya Eliezer Harus Lepas dari Segala Tuntutan

2. Alasan Kejaksaan Agung tuntut Richard Eliezer 12 tahun penjara

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan menuntut 12 tahun penjara bagi terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Melalui konferensi pers, jaksa menilai Bharada E bukan penguak fakta, melainkan pelaku utama. Sebab, penguak fakta pembunuhan yang pertama adalah keluarga korban.

"Deliktum yang dilakukan oleh tindak pidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor, yakni pelaku utama, bukan sebagai penguak fakta hukum. Jadi dia bukan penguak, mengungkapkan fakta hukum yang pertama, justru keluarga korban, itu menjadi bahan pertimbangan," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (19/1).

"Beliau adalah sebagai pelaku utama, sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai yang harus mendapatkan justice collaborator," imbuhnya.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU