> >

Arif Rachman Hadirkan Kakak Jadi Saksi, Jaksa Keberatan: Tidak Perlu Disumpah, Mendengarkan Saja

Hukum | 19 Januari 2023, 20:06 WIB
Kakak kandung terdakwa Arif Rachman bernama Arief Riadi Arifin (kiri) saat dihadirkan tim kuasa hukum dalam sidang lanjutan obstruction of justice, Kamis (19/1/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan keberatan dalam sidang lanjutan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).

Keberatan itu dilayangkan terkait tim kuasa hukum terdakwa Arif Rachman Arifin yang menghadirkan kakak kandung kliennya, bernama Arief Riadi Arifin sebagai saksi meringankan dalam persidangan tersebut.

Hal ini bermula saat Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel menanyakan kepada para ahli dan saksi yang hadir apakah kenal dan memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa atau tidak.

"Baik, kepada para ahli dan saksi a de charge, kenal dengan terdakwa Arifin ini? Tidak ya? Tidak ada hubungan keluarga ya?" kata hakim Suhel kepada para ahli dan saksi.

"Saya ada hubungan keluarga Yang Mulia. Ini adik saya," jawab Arief.

"Adik kandung?" kata hakim Suhel.

"Adik kandung," kata Arief.

Mendengar hal ini, hakim kemudian menanyakan kepada jaksa.

Jaksa menyatakan keberatan jika terdapat saksi yang memiliki hubungan darah dengan terdakwa. 

"Saya tanyakan kepada jaksa saudara keberatan?" kata hakim Suhel.

"Keberatan Yang Mulia," jawab Jaksa.

Baca Juga: Sidang Obstruction of Justice, Ahli Bahasa: Perintah Cek dan Amankan Tak Bermakna Negatif, Selama...

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU