> >

Pakar Hukum Pidana Sesalkan Konflik LPSK dan Kejaksaan soal Tuntutan untuk Eliezer

Hukum | 19 Januari 2023, 20:34 WIB
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam sidang pembacaan tuntutan jaksa di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Menurut Fadil, LPSK terlalu banyak berkomentar dan tidak pernah puas. Ia menegaskan lembaga lain tidak boleh mengintervensi kewenangan Jaksa Agung.

"LPSK enggak pernah puas. Ya enggak apa-apa. Makanya saya bilang lembaga lain tidak boleh mengintervensi kewenangan Jaksa Agung. Kan masih ada upaya hukum. Masih ada pembelaan segala macam," ucap Fadil dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Sebut Tuntutan 12 Tahun Penjara Untuk Eliezer Terlalu Berat! Mengapa?

Adapun Firman Wijaya menilai intervensi yang dilakukan oleh LPSK menunjukkan tidak adanya sistem peradilan yang terintegrasi.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, Jakarta itu menyebut perbedaan tafsir antara LPSK dan Kejaksaan Agung harus segera diakhiri, karena hanya akan merugikan JC. 

"Perbedaan tafsir antara jaksa dan LPSK, kalau tidak, hanya akan menempatkan posisi JC di posisi yang tidak menguntungkan," papar Firman. 

Baca Juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK Khawatir Orang Enggan Jadi Justice Collaborator

"Bagi saya, sebenarnya penentuan tuntutan sebesar 12 tahun dan kemudian menimbulkan gesekan antarlembaga ini akan menjadi potret kondisi JC di Indonesia." 

"Katakanlah melalui kasus ini, posisi JC tidak menguntungkan, maka JC sebagai ruang partisipasi publik, akan sepi dukungan," sambungnya. 

 

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU