Sidang Obstruction of Justice, Ahli Pidana Kubu Agus-Hendra Jelaskan Unsur Kesengajaan di UU ITE
Hukum | 19 Januari 2023, 18:12 WIB"Berarti kesengajaan itu harus tanpa hak atau melawan hukum? Bukan dan ya, tapi atau," kata Henry.
"Atau, artinya bisa salah satu bapak," jawab Agus.
Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa telah melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kegiatan tersebut dilakukan bersama Ferdy Sambo, Arif Rachman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Adapun keenam anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir Yosua tewas.
Para terdakwa pun dinilai telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Selain itu, mereka dijerat dengan Pasal 55 Ayat (1) dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan Pasal 233 KUHP.
Baca Juga: Hakim Tegur Kuasa Hukum Agus-Hendra saat Cecar Saksi Ahli: Saya Ingatkan, Ilustrasi Itu Jangan Fakta
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV