Kasus Brigadir J, LPSK Minta Jaksa Revisi Tuntutan Hukuman untuk Richard Eliezer Jadi Paling Rendah
Hukum | 19 Januari 2023, 16:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menyarankan jaksa penuntut umum untuk merevisi tuntutan untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Edwin meminta agar jaksa mengubah tuntutan Bharada E menjadi yang paling rendah di antara lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Kejagung Nilai Bharada E Tak Layak Mendapat Justice Collaborator di Kasus Brigadir J, Ini Alasannya
"Yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 pasal 10A ayat (3) dan 4, yaitu paling rendah di antara terdakwa lainnya,” kata Edwin ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Edwin mengungkapkan, pihaknya merasa khawatir apabila Eliezer dituntut lebih berat daripada tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Menurut Edwin, tuntutan terhadap Bharada E yang lebih berat daripada ketiga terdakwa lainnya, dapat mengakibatkan para pelaku kejahatan yang hendak bekerja sama dengan aparat hukum untuk mengungkap suatu kasus sebagai justice collaborator, menjadi ragu.
“Nanti orang (pelaku kejahatan) jadi berpikir dua kali, sejauh mana menjadi justice collaborator berdampak pada pemidanaannya,” ucap Edwin.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara: Dia Pelaku Utama, Bukan Orang Pertama yang Mengungkap Fakta
Justice collaborator, kata Edwin, seharusnya bisa mendapatkan penghargaan karena kesaksiannya dapat membongkar suatu kasus.
Adapun salah satu bentuk penghargaan tersebut adalah dengan memberikan hukuman pidana yang lebih rendah dibandingkan pelaku lainnya.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV