Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara: Dia Pelaku Utama, Bukan Orang Pertama yang Mengungkap Fakta
Hukum | 19 Januari 2023, 13:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan menuntut Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, menjelaskan alasan jaksa menuntut Bharada E dengan hukuman 12 rahun penjara dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Hal yang Memberatkan Bharada E sehingga Dituntut 12 Tahun Penjara: Dia Eksekutor Brigadir J Tewas
Menurut Ketut, sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan, bahwa Bharada E terbukti menjalankan perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo untuk mengeksekusi dan menghilangkan nyawa Brigadir J.
“Tindakan tersebut menjadi bagian guna menyempurnakan pembunuhan berencana, sehingga terdakwa Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara,” kata Ketut dalam konferensi persnya di Jakarta pada Kamis (19/1/2023).
Ketut menjelaskan, rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap Richard Eliezer agar mendapatkan Justice Collaborator juga telah diakomodir dalam surat tuntutan JPU.
“Karena itu, tuntutan terhadap Bharada E jauh lebih ringan dari terdakwa Ferdy Sambo yang dituntut penjara selama seumur hidup karena sebagai pelaku intelektiual,” ujarnya.
Ketut mengakui bahwa terdakwa Richard Eliezer adalah seorang bawahan yang taat kepada atasan untuk melaksanakan perintah yang salah menjadi eksekutor dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Jaksa Sebut Ferdy Sambo Ambil Senjata Brigadir J agar Mudah Eksekusi Pembunuhan Ajudannya
Namun demikian, karena Bharada E bersedia menuruti perintah Ferdy Sambo tersebut, sehingga pembunuhan berencana terhadap Brigadir J terlaksana dengan sempurna.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV