> >

Tuntutan Richard Eliezer Jadi Sorotan, Jampidum: Justice Collaborator Itu Tidak Berlaku bagi Pelaku

Hukum | 19 Januari 2023, 08:59 WIB
Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana di Program Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Rabu (18/1/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV/Isnaya Helmi.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengaku memasukkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) sebagai pertimbangan menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Dalam keterangannya, Fadil Zumhana sekaligus membantah tudingan Kejaksaan Agung tidak menghormati rekomendasi LPSK dalam menuntut Terdakwa Richard Eliezer yang juga justice collaborator (JC).

Pernyataan itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dalam Program Satu Meja The Forum KOMPAS TV, Rabu (18/1/2023) malam.

“Kami juga mempertimbangkan LPSK. Kalau kita baca PerMA, JC itu tidak berlaku bagi pelaku, baca itu PerMA 4,” kata Fadil Zumhana.

Sebagaimana diketahui dalam kasus tewasnya Brigadir J, terdakwa Richard Eliezer adalah pelaku yang diperintah Ferdy Sambo menembak.

Baca Juga: Jampidum soal Eliezer Dituntut 12 Tahun: Kami Wakili Negara, Rakyat, Korban dan Tidak Sembarangan

Selain itu, terdakwa Richard Eliezer dalam kasus ini juga sebagai pihak yang mengungkapkan fakta tewasnya Brigadir J.

Maka itu, kata Fadil Zumhana, jaksa menghargai peran terdakwa Richard Eliezer sebagai pembuka kasus tewasnya Brigadir J dengan tuntutan 12 tahun penjara.

“Pak Eliezer kami hargai sebagai orang yang mengungkap,” ucap Fadil Zumhana.

Jika Kejaksaan Agung tidak menghargai kapasitas terdakwa Richard Eliezer, kata Fadil Zuhmana, tentu tuntutannya bukan 12 tahun penjara tapi 20 tahun penjara.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU