Martin Simanjuntak: Bayangkan, di Negara Ini Terbukti Pembunuhan Berencana Hanya Dihukum 8 Tahun
Hukum | 19 Januari 2023, 07:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Martin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, menanggapi tuntutan pidana penjara selama 8 tahun untuk Putri Candrawathi.
Menurut Martin, pihaknya mencermati tuntutan terhadap Putri Candrawathi pada kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Hari ini yang kami cermati adalah tuntutan terhadap Putri Candrawathi,” jelasnya dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (18/1/2023).
“Mengenai pembuktian dan juga dari dakwaan, ini kami anggap perfect, yang dilakukan oleh jaksa.”
Bahkan, Martin menyebut, sejak awal dirinya menilai dakwaan jaksa tersebut setajam pisau karena berempati pada korban.
Baca Juga: Tegas! Jokowi Ingatkan Kepala Daerah Jamin Setiap Umat Agama Dapat Beribadah dengan Tenang
“Bahkan dari awal, saya sudah sampaikan, dakwaan jaksa ini sudah setajam pisau dan berempati terhadap korban, karena menganulir beberapa unsur yang kami anggap sebagai fitnah.”
“Hari ini juga terdakwa Putri Candrawathi dituntut terbukti sah dan meyakinkan melakukan secara bersama-sama pembunuhan berencana, sesuai dengan Pasal 340,” lanjut dia.
Jika berbicara mengenai terbuktinya unsur dalam pembunuhan berencana, kata dia, maka seluruh instrumen juga dinilai cukup.
“Kalau kita berbicara mengenai terbukti sah dan meyakinkan, maka seluruh instrumen unsur dan juga secara pembuktian, alat bukti cukup.”
“Yang menjadi permasalahan adalah, mengapa tuntutannya itu hanya 8 tahun?” ucapnya mempertanyakan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV