19 Tahun Mandek, Jokowi Perintahkan Menkumham dan Menaker ke DPR Dorong Pengesahan RUU PPRT
Politik | 19 Januari 2023, 05:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo meminta Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dapat segera disahkan menjadi UU.
Presiden Jokowi menyatakan saat ini hukum ketenagakerjaan di Indonesia tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga.
Untuk UU PPRT diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik kepada pekerja rumah tangga yang rentan kehilangan haknya sebagai pekerja. Terlebih diperkirakan jumlah PRT di Indonesia mencapai 4 juta jiwa.
"Untuk mempercepat penetapan Undang-Undang PPRT ini, saya perintahkan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder," ujar Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Rabu (18/1/2023).
Baca Juga: Marak Kasus Kekerasan, PRT Unjuk Rasa Desak RUU PPRT Disahkan
Presiden Jokowi menjelasakan lebih dari 19 tahun RUU PPRT belum disahkan menjadi UU. Saat ini RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR.
"Saya berharap Undang-Undang PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja," ujar Presiden.
Di kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan di dalam RUU PPRT mengatur mengenai perlindungan dan jaminan sosial. Baik perlindungan jaminan sosial kesehatan maupun jaminan sosial ketenagakerjaan.
Saat ini payung hukum terkait PRT baru berbentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015.
Baca Juga: NU Desak Pemerintah Sahkan UU PPRT untuk Lindungi Profesi Pekerja Rumah Tangga
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV