> >

Ahli Pidana: Tuntutan terhadap Richard Eliezer sebagai JC Seharusnya Lebih Ringan dari Pelaku Lain

Kompas petang | 18 Januari 2023, 21:10 WIB
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengikuti sidang pembacaan tuntutan jaksa di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli Hukum Pidana Albert Aries menilai sangat wajar jika publik kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Richard Eliezer dan Putri Candrawathi.

Menurutnya, publik kecewa karena pelaku berstatus justice collaborator (JC) atau pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum justru mendapat tuntutan hukuman lebih tinggi dari terdakwa lain.

Padahal, penjelasan Pasal 10A UU 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyebut, saksi pelaku berhak mendapatkan keringanan pidana.

"Kita melihat disparitas penuntutan antara pelaku penyertaan lainnya, ada yang seumur hidup, ada yang delapan tahun dengan seorang justice collaborator yang malah dituntut 12 tahun penjara," ujar Albert di program Kompas Petang KOMPAS TV, Rabu (18/1/2023).

Baca Juga: Jampidum Sebut Tuntutan 12 Tahun Richard Eliezer Sudah Tepat: Parameternya Jelas Dia sebagai Pelaku

Albert menjelaskan, hakim memang tidak berpegangan terhadap tuntutan JPU, melainkan kepada surat dakwaan. 

Namun, tuntutan JPU ini membuat publik mempertanyakan keadilan tuntutan JPU.

Di sisi lain, pandangan ahli yang diajukan JPU memberikan pendapat, seseorang yang diminta melakukan tindakan melanggar hukum adalah alat yang tidak dapat diminta pertangungjawaban atas kesalahan di dalamnya. 

"Seharusnya Eliezer ini harus dibedakan dengan pelaku penyertaan lainnya. Dari awal dia sudah mengakui melakukan penembakan karena ada perintah," ujar Albert. 

Baca Juga: Tanggapan Putri Candrawathi Soal Jaksa Tuntut Hukuman Penjara 8 Tahun

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU