> >

Dituntut 8 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Ajukan Pledoi Pekan Depan

Hukum | 18 Januari 2023, 15:42 WIB
Tim kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu pekan depan.  (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada pekan depan. 

Seperti diketahui, jaksa telah menjatuhkan tuntutan terhadap Terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman delapan tahun penjara.

Mulanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mempersilakan Putri Candrawathi untuk berkonsultasi kepada penasihat hukum.

Seusai berdiskusi, Putri Candrawathi pun kemudian menyerahkan kepada penasihat hukum atas tuntutan yang diberikan jaksa.

"Saya serahkan kepada penasihat hukum saya," kata Putri dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Penasihat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan bahwa kliennya akan mengajukan pleidoi atas tuntutan penjara delapan tahun kepada kliennya terkait kasus pembunuhan berecana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dia pun meminta kepada majelis hakim untuk memberikan waktu kepada pihaknya guna menyusun nota pembelaan atau pleidoi.

"Untuk menghadapi tuntutan dari saudara jaksa penuntut umum, kami mohon diberikan waktu untuk mengajukan nota pembelaan, baik pledoi pribadi dari terdakwa maupun pledoi dari penasihat hukum," kata Arman.

Baca Juga: Kecewa Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun, Pengacara Keluarga Brigadir J: Bebaskan Saja Sudah

Mendengar hal itu, hakim ketua Wahyu pun memberikan waktu kepada kubu Putri Candrawathi untuk menyusun pledoi tersebut selama satu pekan. 

"Kami berikan waktu satu minggu untuk Rabu yang akan datang, dan kami juga berikan kepada penasihat hukum waktu bagaimana yang saya janjikan terdahulu adalah saudara mau jelaskan tentang bukti-bukti yang mau diserahkan," ujar Wahyu.

Penasihat hukum Putri Candrawati lainnya, Febri Diansyah kemudian memohon kepada hakim untuk diberikan waktu selama dua minggu untuk menyusun pleidoi. Namun, permintaan Febri tersebut langsung ditolak majelis hakim. 

"Izin yang Mulia, kalau dimungkinkan waktu diberikan selama dua minggu agar kami bisa mempersiapkan secara lebih lengkap, karena kami banyak menemukan asumsi dan karangan dalam tuntutan, jadi kami mohon waktu lebih," kata Febri. 

"Baik, kepada saudara penasihat hukum sebagaimana kami berikan waktu atau kesempatan kepada terdakwa-terdakwa lain hanya satu minggu, jadi waktu saudara hanya satu minggu," tegas Wahyu.

Dengan demikian, Terdakwa Putri Candrawathi dan Penasihat Hukumnya dijadwalkan mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa pada Rabu pekan depan, (25/1/2023).

Sebelumnya, Jaksa dalam tuntutannya meminta Hakim menghukum Putri Candrawathi 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Jaksa menyimpulkan perbuatan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Febri Diansyah: Tuntutan JPU Banyak Asumsi dan Karangan

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU