Ibu Brigadir J Berharap Hakim Beri Hukuman Maksimal untuk Putri Candrawathi: Dia Tidak Manusiawi
Update | 18 Januari 2023, 14:35 WIBJAMBI, KOMPAS.TV - Ibu Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, berharap agar majelis hakim memberikan hukuman maksimal untuk terdakwa Putri Candrawathi.
"Harapan kami, hukuman yang semaksimal mungkin karena dia tidak manusiawi dan dia tidak memiliki hari nurani," kata Rosti di kediamannya di Jambi dipantau dari program Breaking News Kompas TV, Rabu (18/1/2023).
"Dia tidak memiliki perasaan, tanpa memikirkan perasaan saya sebagai ibunya almarhum Yosua yang mereka rampas nyawanya secara sadis," imbuhnya.
Harapan itu ia sampaikan karena menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Putri dalam sidang hari ini, Rabu (18/1) tidak adil bagi keluarga Brigadir J.
"Tuntutan persidangan hari ini membuat saya sebagai ibu semakin hancur,
mulai dari awal pembunuhan skenario ini sangat luar biasa, kejahatan yang luar biasa," ujar Rosti.
Ia pun meminta majelis hakim dalam persidangan perkara pembunuhan Brigadir J agar memberi keputusan seadil-adilnya. Ia berharap agar Putri dihukum maksimal dari Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Baca Juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara dan Bayar Perkara Rp5 Ribu, Peserta Sidang Gaduh
"Mohon bapak hakim, tolong kami, berikan kami keadilan, berikan keputusan semaksimal mungkin buat Putri yang mengetahui semua perencanaan pembunuhan ini," ujarnya sambil menangis.
"Harapan kami Pak Hakim Yang Mulia utusan Tuhan, tolong kami diberikan keadilan yang seadil-adilnya bapak," imbuh ibu Brigadir J itu.
Ia menyebut, Putri mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J dari suaminya, Ferdy Sambo. Oleh karena itu, ia kecewa mendengar tuntutan Putri yang sama dengan terdakwa Kuat Ma'ruf maupun Ricky Rizal, yakni delapan tahun penjara.
"Dengan tuntutan yang sama delapan tahun, untuk yang sudah mengetahui matang-matang persiapan perencanaan pembunuhan, jadi betul-betul tidak adil bagi kami, orang tua rakyat yang kecil ini di tuntutan ini," tegas Rosti.
Baca Juga: Ibu Brigadir J Histeris, Tak Terima Tuntutan Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara: Saya Semakin Hancur
Sebelumnya, JPU menuntut supaya majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara pembunuhan Brigadir J menyatakan bahwa Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
"Turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," jelas JPU.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," jelas JPU di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Pembacaan tuntutan itu diiringi suara gaduh peserta persidangan yang menggerutu seakan kecewa terhadap JPU.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya bahwa hari ini, Rabu (18/1) Putri Candrawathi dan Richard Eliezer alias Bharada E mengikuti agenda mendengarkan tuntutan JPU.
Baca Juga: Jelang Pembacaan Tuntutan Richard Eliezer, LPSK: Kami Berharapnya Ringan Sekali
Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri, Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman maksimal yakni pidana seumur hidup, sedangkan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo dituntut hukuman delapan tahun penjara.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV