> >

Pakar Pidana: JPU Tidak Konsisten Tuntut Putri Candrawathi, Harusnya di Atas Ricky dan Kuat Maruf

Kompas siang | 18 Januari 2023, 14:30 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (kanan), tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak konsisten dalam memberikan tuntutan hukum terhadap Terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Demikian Ahli Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menilai tuntutan yang disampaikan dalam persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa Putri Candrawathi. 

“Kalau kita melihat pertimbangan itu sebenarnya banyak yang memberatkan. Kalau yang memberatkan dengan peran yang terjadi, harusnya (tuntutan) di atas Kuat Maruf atau Ricky Rizal,” ucap Hibnu Nugroho, Rabu (18/1/2023).

“Prediksi kami adalah karena peran yang terjadi sebagai istri yang notabene adalah bagian dari suami yang mau tidak mau pasti tahu, itu adalah di atas Ricky Rizal atau Kuat Maruf karena sebagai motif, timbulnya adalah Bu PC.”

Baca Juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Febri Diansyah: Tuntutan JPU Banyak Asumsi dan Karangan

Hibnu Nugroho juga menilai rendahnya tuntutan JPU kepada Terdakwa Putri Candrawathi dikarena gender.

“Yang meringankan, saya melihatnya, makanya pertimbangnya adalah sebagai perempuan, di sinilah yang menjadikan sama,” kata Hibnu Nugroho.

“Karena perkembangan hukum sekarang itu, namanya perempuan itu, walaupun namanya sebagai pelaku, diibaratkan perempuan berhadapan dengan hukum.”

Sebagaimana diberitakan, JPU menuntut terdakwa Putri Candrawathi dihukum 8 tahun penjara dalam kasus tewasnya Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU