Soal Kebebasan Beribadah, Jokowi sampai Ingatkan Hal Ini ke Kepala Daerah, Kapolda hingga Kejati
Hukum | 18 Januari 2023, 12:06 WIBBOGOR, KOMPAS.TV – Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan para kepala daerah soal hak mendirikan tempat ibadah. Pasalnya, ia terus mendengar kabar warga kesulitan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya.
Jokowi menegaskan, kebebasan untuk beribadah ini telah dijamin oleh konstitusi yakni Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat 2. Dengan demikian, konstitusi ini tidak boleh kalah dengan sebuah kesepakatan.
"Mumpung ketemu bupati dan walikota. Mengenai kebebasan beribadah dan kebebasan beragama. Ini hati-hati. Ini yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, dan Konghucu. Ini memiliki hak yang sama dalam beribadah. Memiliki hak yang sama dalam hal kebebasan beragama dan beribadah," tuturnya saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Selasa (17/1/2023).
Lebih lanjut, Jokowi meminta agar tiap kepala daerah memahami hal tersebut. Selain itu, Jokowi juga meminta kapolres, pangdam, kapolda, dandim, Kejaksaan Negeri (Kejati) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) mengerti aturan tersebut.
Jokowi tak ingin konstitusi dikalahkan oleh kesepakatan.
Baca Juga: SETARA: Ada 573 Kasus Gangguan terhadap Ibadah Minoritas, SKB 2 Menteri Sebaiknya Dicabut
Jokowi pun mencontohkan, dalam rapat FKUB misalnya, sepakat tidak memperbolehkan membangun tempat ibadah.
“Hati-hati lho, konstitusi kita menjamin itu. Ada peraturan wali kota atau ada instruksi bupati, hati-hati lho, kita semua harus tahu masalah ini. Konstitusi kita itu memberikan kebebasan beragama dan beribadah,” jelasnya.
Jokowi berulang kali melontarkan kalimat hati-hati menyusul masih banyak konflik pembangunan rumah ibadah di beberapa wilayah.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV