> >

Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Hari Ini Jalani Sidang Tuntutan Pembunuhan Brigadir J

Hukum | 18 Januari 2023, 07:43 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi memasuki ruang sidang. (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat tuntutan kepada Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) pagi ini.

"Sidang Rabu, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer untuk tuntutan," kata pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, Selasa (17/1/2023) kemarin.

Tuntutan terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tersebut akan digelar pada 09.30 WIB di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Round Up: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Kekecewaan Keluarga Yosua, hingga Perploncoan

Pidana maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Sebelumnya tuntutan untuk tiga terdakwa lain telah diputuskan, Selasa (17/1). Ferdy Sambo mendapatkan tuntutan tertinggi yakni penjara seumur hidup.

 

Sementara Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut delapan tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Dalam dakwaan tersebut Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv) Propam Polri.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU